PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Bawaslu Palangka Raya bersama jajaran TNI, Polri, dan instansi-instansi terkait lainnya berhasil menertibkan sebanyak 128 Alat Peraga Kampanye (APK).
Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Bawaslu Palangka Raya, TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya, kembali melakukan bersih-bersih terhadap APK calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen mengatakan, hasil penertiban APK pada kesempatan tersebut di antaranya di tiga kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.
“Kemarin kami melakukan penertiban di Kecamatan Jekan Raya sejumlah 85 APK, Sebangau berjumlah 20 APK serta di Kecamatan Pahandut berjumlah 24. Jadi, jumlah keseluruhan yang berhasil ditertibkan sebanyak 128 APK yang melanggar aturan,” katanya, Selasa, 9 Januari 2024.
Dijelaskannya, kegiatan penertiban tersebut merupakan wujud ari komitmen pihaknya dalam hal penangan Pelanggaran, pihaknya mengutamakan upaya pencegahan. Apabila masih melanggar maka dilakukan penangan dan penindakan akibat pelanggaran dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
“Diharapkan, kepada para peserta Pemilu untuk lebih memperhatikan kan APK yang di pasang, sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 terkait estetika pemasangan juga di perhatikan apakah mengganggu ketertiban Umum atau tidak,” ucapnya.
Dirinya juga menekankan kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang seperti, Fasilitas publik diantaranya pohon, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.
“Kami akan terus melakukan penertiban APK sampai dengan hari pemungutan suara. Kami harapkan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post