PALANGKA RAYA – Nasib apes menimpa seorang wanita cantik berinisial BG. Pasalnya identitas KTP milik wanita berusia 21 tahun tersebut, digunakan mantan pacarnya untuk melakukan transaksi pinjaman online atau Pinjol.
Akibat pembayaran pinjol yang tak lancar, dirinya kemudian mulai diteror debt collector. Akibat risih, dirinya kemudia curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam.
“Waktu pacaran dulu, mantan pacar saya meminjam KTP saya untuk pinjol, sebanyak 4 akun pinjol. Namun setelah kami putus 4 bulan yang lalu, cicilan pinjolnya tidak dibayarkan lagi dan pihak pinjol tiap hari menghubungi saya kapan cicilannya dibayar,” ungkap korban saat curhat kepada Cak Sam, Senin, 25 Desember 2023.
Kemudian, Cak Sam melakukan mediasi kepada korban dan mantan pacarnya untuk mencari solusi terbaik. Dalam mediasi tersebut, hasilnya, KB bersedia untuk membayar pinjolnya beserta dendanya dengan cara dicicil sebesar Rp 2 juta setiap bulannya selama 5 bulan.
Dalam mediasi tersebut, KB juga meminta maaf atas kesalahan dan kelalaian yang dirinya lakukan kepada mantannya BG.
“Adanya kasus ini kami menegaskan pentingnya untuk tidak meminjamkan data pribadi kepada siapapun demi menghindari kemungkinan masalah di masa mendatang,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post