PALANGKA RAYA- Menjelang akhir tahun, banyak orang yang merencanakan untuk menikmati liburan bersama keluarga atau liburan singkat. Namun, bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), diimbau untuk tidak menambah hari libur yang sudah dikeluarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, menyebutkan cuti bersama jatuh pada tanggal 26 Desember 2023 untuk ASN. Nuryakin menekankan agar tidak ada ASN yang menambah hari libur, mengingat cuti bersama sudah ditetapkan pada tanggal yang sudah ditentukan.
“Pada tanggal 27 Desember 2023, Gubernur Sugianto Sabran akan melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selama satu tahun terakhir. Karena itu, para ASN tidak boleh menambah hari libur selama periode tersebut agar dapat menjalankan tugas mereka sebaik mungkin,’ bebernya, Selasa, 26 Desember 2023.
Dia menambahkan bahwa ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, mulai dari teguran hingga sanksi administratif atau sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, semua ASN di Wilayah Kaltim diminta patuh terhadap ketentuan cuti bersama pada akhir tahun.
Ia menegaskan, ASN di Kalteng harus patuh terhadap ketentuan cuti bersama pada akhir tahun dan tidak menambah hari libur tanpa izin. Hal ini penting agar bisa menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Sebagai ASN, tugas mereka adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak ada salahnya jika dikurangi jumlah libur, asalkan tugas untuk melayani masyarakat dilakukan dengan sepenuh hati,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post