• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diduga Langgar Perdamaian, Korban Aborsi Paksa Lanjutkan Proses Hukum

Diduga Langgar Perdamaian, Korban Aborsi Paksa Lanjutkan Proses Hukum

Selasa, 5 Desember 2023
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Ilustrasi.

FOTO: MATAKALTENG - Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pasca laporan pada tanggal 8 Oktober, terkait dugaan pemaksaan aborsi oleh MW(32) terhadap PL (33), kini muncul pernyataan bahwa pada tanggal 11 Oktober telah terjadi perdamaian antara keduanya. Namun, tanggapan dari PL menyiratkan adanya perbedaan pemahaman dan pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian.

Menurut PL, perdamaian tersebut hanya melibatkan keduanya dan ditandatangani sebagai bagian dari usaha MW untuk meminta pencabutan laporan kriminal. PL menyebut bahwa MW hanya berusaha memperbaiki hatinya untuk mencapai tujuan tersebut dan kemudian menutup akses komunikasi dengan cara memblokirnya setelah perjanjian.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Memang benar terjadi perdamaian antara saya dan MW pada tanggal 11 Oktober, sehabis pelaporan saya tanggal 8 oktober tapi itu perjanjian perdamaian antara kami berdua saja dari hasil perdamain itu ternyata MW cuman ada mau nya saja, membaiki hati saya setelah apa yang dia inginkan terjadi supaya saya bisa mencabut laporan perkara kriminal yang dia lakukan, akses komunikasi kami pun dia tutup kembali dengan cara memblokir saya padahal saya waktu itu menghubungi dia cuma ingin minta temani berobat, untuk mengecek kondisi kesehatan saya pasca sembuh dari sakit,” kata PL, kepada wartawan ini, Selasa, 5 Desember 2023.

Meskipun perjanjian menyatakan bahwa MW akan bertanggung jawab terhadap kesehatan PL, akses komunikasi ditutup, dan PL menilai adanya pelanggaran perjanjian. PL menyatakan, bahwa masalah pelaporan masih belum ada tanda tangan resmi pencabutan dan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Masalah pelaporan saya belum ada tanda tangan resmi, saya mencabut laporan di Polda karena saya cuman mengirim surat pernyataan dan akan mencabut laporan jadi menurut saya laporan dan proses hukum akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tentang perjanjian di Perdamangan siapa salah satu pihak yang melanggar maka perjanjian itu berhak diajukan lagi,” bebernya.

Untuk itu, tim kuasa hukum PL, telah mengirimkan surat keberatan terkait pelanggaran perjanjian perdamaian ke pihak berwenang, dan PL berharap agar proses laporan di Polda Kalteng tetap berjalan.

“Tim kuasa hukum saya telah mengirim surat keberatan Perdamangan karena pihak dari MW melanggar perjanjian itu dengan masih memperkarakan saya perihal medsos yang sudah terjadi sebelum kami melakukan perjanjian di Perdamangan karena seminggu setelah itu masih ada perihal pelaporan tentang saya di Polres Palangkaraya, sedangkan pihak dari MW berjanji tidak akan memperkarakan perihal apapun itu yang terjadi setelah perjanjian itu dilakukan termasuk dia bisa mengendalikan orang-orang sekitarnya untuk tidak mengganggu dan memperkarakan saya lagi,” ujarnya.

“Jadi menurut saya segala hal ini masih belum final dan saya tetap berharap proses laporan saya di Polda Kalteng tetap berjalan karena saya masih belum ada tentang pencabutan laporan resmi dan saksi-saksi pun yang hanya diperiksa hanya saksi dari pihak saya sedangkan dari pihak MW tidak ada sama sekali padahal yang membuat saya hampir mati terbunuh adalah ulah mereka semua perkara ini bukan perkara main-main, perkara nyawa yang gak cuma 1 nyawa hilang tapi hampir 2 nyawa andaikan saya juga ikut mati pendarahan waktu itu apa pertanggung jawaban mereka terhadap keluarga besar saya itu yang jadi pertanyaan saya selama ini jadi saya harap pihak kepolisian cepat menangani masalah ini,” pungkasnya.

(gus/matakalteng)

Share11Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Rumah Anggota Dewan Terdampak Banjir

Next Post

Pemuda Harus Menjadi Sumber Ide Kreatif bagi Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemuda Harus Menjadi Sumber Ide Kreatif bagi Kemajuan Daerah

Banmus DPRD Barsel Susun Jadwal untuk Desember 2023

Dewan Apresiasi Pj Bupati Buat Standar Tinggi untuk Pemimpin Barsel Berikutnya

Dewan Dorong Pemanfaatan Media Sosial Untuk Promosi Usaha

Cegah Perilaku Negatif, Dewan Dorong Orang Tua Perhatikan Anak

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK