SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit belum lama ini telah mengizinkan salah satu warga binaannya keluar dari sel dengan alasan anak yang bersangkutan menikah.
“Pada dasarnya kami telah menerapkan tentang hak, kewajiban dan larangan bagi warga binaan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022,” kata Kasubsi Reg Bimkemas Lapas kelas IIB Sampit, Gandung, Senin, 30 Oktober 2023.
Lanjutnya, hak yang dimaksud dalam hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu menjadi wali pernikahan dan atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, Pembagian warisan menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
Oleh sebab itu, salah satu warga binaan diizinkan keluar lantaran anak kandung perempuannya akan melaksanakan pernikahan dan warga binaan tersebut akan menjadi wali nikah.
Disampaikannya, izin keluar untuk menjadi wali nikah merupakan izin keluar dalam hal luar biasa dan ini hanya dapat diberikan untuk kepentingan hal luar biasa.
Namun ditegaskan sebelum memberikan izin keluar, ada syarat dan produser yang dilakukan. Diantaranya, ada berkas yang harus dilengkapi oleh warga binaan yang akan izin hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Sidang itu bisa dilakukan atas izin Kalapas bedasarkan kelengkapan berkas atau persyaratan. Dan kalau hasil sidang semua anggota setuju baru bisa diberikan izin keluar dalam hal luar biasa,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post