PALANGKA RAYA – Akibat ancam menyebarluaskan foto dan video syur sang mantan, seorang remaja berinisial AB, harus dibina Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam.
Remaja berusia 19 tahun tersebut nekat mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur tersebut, akibat tak terima diputusin oleh sang mantan.
“Karen emosi, lalu ia mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana milik mantannya ke media sosial,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis, 26 Oktober 2023.
Setelah menerima curhatan dari mantan AB, Cak Sam langsung mendatangi rumah AB untuk memberikan pembinaan dan peringatan bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan bisa dipidana.
“Di hadapan orang tua AB dan keluarga sang mantan, kami juga melakukan mediasi agar permasalahan tersebut tidak menjadi pertikaian antar keluarga,” ucapnya.
Setelah diberikan edukasi dan pembinaan, akhirnya AB paham dan meminta maaf kepada sang mantan serta berjanji tidak akan menyebarkan foto atau video yang mengandung unsur pornografi.
“Tak henti-hentinya kami mengimbau, setop tanpa busana di depan kamera dan pacaranlah yang sehat serta tahu batas-batasnya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post