SAMPIT – Bea Cukai Sampit memusnahkan sebanyak 496.140 batang rokok ilegal yang memiliki cukai palsu atau bahkan tanpa cukai dan 131,34 liter minuman beralkohol. Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Sampit, Rabu, 18 Oktober 2023.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 620 juta lebih, dengan potensi kerugian negara yang mencakup nilai cukai, PPN Cukai, dan pajak rokok sebesar Rp 485 juta lebih. Barang-barang ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sampit, yang berlangsung dari bulan Januari 2021 hingga Juni 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro menjelaskan, bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sampit. Upaya ini dilakukan dengan kerjasama dan sinergi dengan kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk jasa ekspedisi dan pengusaha jasa titipan.
“Pada kesempatan hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara. Hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sampit bekerjasama dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain baik itu kepolisian dari TNI kemudian dari Kejaksaan, Pengadilan maupun dari stakeholder kita, terutama para jasa ekspedisi maupun pengusaha jasa titipan,” ucapnya kepada wartawan.
Pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai dan pajak serta mengurangi perdagangan ilegal yang merugikan negara. dirinya juga menjelaskan, bahwa kedepannya sinergi dengan para stakeholder akan terus ditingkatkan mengingat cukai menjadi salah satu penerima negara yang utama.
“Kita nanti kedepan sinergi dengan para stakeholder kami terutama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus ditingkatkan mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan negara yang utama 12 persen penerimaan sektor perpajakan itu ada dari cukai,” tuturnya.
Ditegaskannya juga, dari stakeholder bukan hanya represif nya tapi juga preventif maupun represif. Bea Cukai bekerjasama dengan stakeholder yang lain menggerakkan seluruh upaya-upaya dalam upaya preventif baik itu sifatnya edukasi, sosialisasi, pembinaan.
“Dari hasil survei universitas Brawijaya 2019 kebijakan pemerintah secara nasional yang menaikan tarif cukai kemudian menurunkan produksi dari produsen cukai satu persen itu menyebabkan atau berdampak kepada peningkatan rokok ilegal delapan persen jadi memang harus ada upaya yang dari kita dari pemerintah dan tentunya dari seluruh stakeholder yang terutama aparat penegak hukum untuk menekan bukan saja dari represifnya tapi juga preventif maupun represif,” tegasnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post