SAMPIT – Sebanyak 3 paket Narkotika jenis sabu dengan berat total 12,71 gram berhasil dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim). Barang tersebut kalau dirupiahkan senilai Rp. 20 juta rupiah.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan selama bulan Agustus 2023 dengan jumlah tersangka berinisial AJ alias Ajay dan SM alias Gaston.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim, Kompol Thomas Yosef Tortet, dirinya mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan Polres Kotim selama bulan Agustus 2023.
“Bulan ini Polres Kotim berhasil mengungkap dua pengedar sabu di wilayah Kotim. Salah satunya pelaku masih berumur 19 tahun,” ucapnya, Jumat, 1 Agustus 2023.
Lanjutnya, masyarakat juga ikut andil dalam pemberantasan narkoba di wilayah Bumi Habaring Hurung ini. Masyarakat juga menjadi bagian penting untuk sama-sama memberantas peredaran ini, dimana jika ditemukan bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Untuk masyarakat saya harap melaporkan kepada kami apabila ada melihat masyarakat yang mencurigakan apalagi ada tindak pidana narkoba. Masyarakat bisa melaporkan lewat media sosial Polres Kotim,” harapnya.
Untuk diketahui bahwa pemusnahan ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, dan Perwakilan LSM Sikat Narkoba pada Jumat 1 September 2023 di kantor Mapolres Kotim.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post