SAMPIT – Konten kreator media sosial (Medsos) berinisial FR dilaporkan ke Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran diduga melakukan penghinaan di akun yang operasikan nya, Senin 21 Agustus 2023.
Korban berinisial AS (23) melalui kuasa hukumnya Christian Renata Kesuma, SE., SH dari C.R.K & Associate Law Firm merasa tidak terima dengan postingan di sosial media instagram yang diduga dilakukan oleh akun @SampitGo pada Senin 21 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 32 ayat (2),” kata Christian Renata Kesuma,S.E.,S.H dari C.R.K & Associate Law Firm.
Dijelaskan, dalam pasal tersebut berbunyi mengambil dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Dan Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa konten bermuatan Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik.
“Konten itu berupa foto klien kami yang dimana di dalam unggahan tersebut terdapat caption yang dibuat oleh terlapor menyebutkan nama, tempat kerja serta dengan nada mengejek dan terkesan meremehkan media tempat klien kami bekerja. Beberapa orang saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui terkait dengan unggahan Instagram Story dan postingan Akun @SampitGo,” bebernya.
Ditambahkan, bahwa dari postingan tersebut, kliennya merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya pribadi dan tempatnya bekerja oleh postingan tersebut.
“Postingan ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat, sehingga klien kami merasa namanya sudah tercemar akibat itu. Ada beberapa postingan akun content creator itu juga menyebutkan nama klien kami dan foto dan tempat kerja klien kami juga dicantumkan. Laporan yang kami layangkan itu juga diterima oleh piket Satreskrim Polres Kotim, Senin 21 Agustus 2023,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post