KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) menangkap 3 orang pengedar sabu yakni Abdillah, Heri dan Fajar. Ketiga tersangka pengedar barang haram ini ditangkap di kediaman Abdillah di jalan Mahakam Gg. 9, RT 006 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Rabu 9 Agustus 2023 pukul 21.10 WIB malam.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, IPTU Subandi, mengatakan ketiga tersangka terbukti memiliki Narkotika Golongan I, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga serta melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Jadi saat kita melakukan penangkapan disaksikan ketua RT, kita menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram. Selain itu juga ada buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.670.000, dua pak pa plastik klip, satu dompet, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu rokok merek gudang garam, satu handphone Oppo, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis 10 Agustus 2023.
Lanjutnya, pengungkapan kasus pengedar sabu ini juga berkat laporan masyarakat dimana ada gerak-gerik yang mencurigakan dari para tersangka, sehingga masyarakat melaporkan kepada pihaknya. Selain itu berdasarkan pengembangan petugas dan dinyatakan bahwa para tersangka memang menjadi target pihaknya.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post