PALANGKA RAYA – Akibat berkendara menggunakan knalpot brong atau racing, seorang pengendara Yamaha Aerox ini diciduk polisi.
Pengendara tersebut berhasil diciduk polantas, saat personel Satlantas Polresta Palangka Raya, Aiptu Endi, saat melakukan patroli simpatik di Jalan S. Parman, Jalan Tjilik Riwut dan Arut.
Kepada pengendara Yamaha Aerox, Aiptu Endi Umbara memberitahukan, jika penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, pihaknya meminta pengendara Yamaha Aerox untuk melepas dan mengganti knalpot brong nya dengan knalpot standar.
Pengendara Yamaha Aerox tersebut, juga diberikan teguran tertulis serta diminta berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” jelasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post