SAMPIT – Seorang perempuan pengedar sabu berinisial SW (24) berhasil diringkus oleh tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di rumahnya Jalan Menteng, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan IRT ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, dimana saat itu tersangka sedang berada di rumahnya. Dari tangan SW, petugas mengamankan sabu sekitar 8 paket sabu dengan berat 15,35 gram.
“Kami amankan SW ini di rumahnya. Barang itu kami temukan di dalam kamar tepatnya berada di dalam kasur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko saat ditemui di ruangannya, Senin 10 Juli 2023.
Dijelaskan Bagus, selain mengamankan barang bukti paket sabu, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti uang Rp. 3.300 ribu, dompet dan satu buah telepon genggam.
“SW ini merupakan TO lama kami dan suaminya pas kami amankan istrinya terselisih beberapa menit saja. Walaupun kami tidak dapat suaminya, namun kami berhasil meringkus istrinya karena menjalankan bisnis haram ini,” tuturnya.
Untuk diketahui bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya SW disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post