KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali berhasil menangkap seorang pria yakni HD (38) seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang dibackup Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia menjelaskan, bahwa awal mulanya kurang lebih tiga hari sebelum kejadian, pelaku menawarkan pupuk milik temannya yang mau dijual di Kota Sampit, Kabupaten Kotim kepada orang tua laki-laki korban.
“Kemudian pada Senin 22 Mei 2023, ayah korban mengajak berangkat dari Desa Panca Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah ke Kota Sampit. Lalu pada hari itu, sekitar jam 08:00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk berangkat duluan menuju Kota Sampit dengan alasan akan mampir di Desa Sembuluh untuk mengambil Barang,” katanya, Senin 12 Juni 2023.
Lalu sekitar jam 13:00 WIB, korban bersama istri dan ayahnya berangkat menggunakan mobil pick up menuju Sampit. Setelah sampai di tujuan sekira jam 21:00 WIB, korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomor handphonenya tidak aktif, lalu korban menginap disalah satu penginapan di kota tersebut.
Keesokan harinya, sekitar jam 07:00 WIB, korban kembali menghubungi pelaku dan nomor handphone sudah aktif. Kemudian pelaku bertemu dengan pihak korban di penginapan.
“Lalu pelaku ini mengajak korban mengambil pupuk, tapi terlebih dahulu menyuruh korban untuk menunggu di Taman Kota Sampit dan kemudian meminjam uang sebesar Rp200.000 kepada korban untuk digunakan membayar kekurangan pembelian pestisida,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku mengatakan untuk bertemu kembali di Bundaran KB Jalan HM. Arsyad, Sampit sekitar pukul 16:00 WIB. Akan tetapi, setelah korban menunggu di lokasi yang sudah dijanjikan, pelaku tidak kunjung datang dan nomor HP nya juga sudah tidak aktif.
“Sehingga pihak korban memutuskan untuk pulang ke rumah. Dan hingga saat itu, motor milik korban yang dipinjam oleh pelaku tidak dikembalikan. Dan atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih sebesar Rp24.897.000, sehingga kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Seruyan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan serta sudah berada di Polres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu berupa Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post