KUALA PEMBUANG – Entah apa yang ada di dalam pikiran BJ (58), seorang pria paruh baya yang merupakan oknum guru agama di salah satu sekolah di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan ini tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, bahwa pelaku tidak segan-segan melakukan aksinya saat proses belajar mengajar tengah berlangsung. Bahkan yang lebih parah, setidaknya ada lima murid yang menjadi korban aksi tidak terpuji dari pelaku.
Ia menjelaskan, bahwa pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 09.00 WIB lalu, pelapor yang merupakan ibu dari salah satu korban mendapatkan keterangan dari korban bahwa korban sering dipegang dadanya oleh oknum guru di salah satu ruang kelas.
“Yang mana perbuatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih selama dua tahun, yakni sampai dengan tanggal 27 Mei 2023. Namun korban baru berani menceritakan kepada ibunya saat sudah lulus,” katanya, Senin 12 Juni 2023.
Korban pun bercerita kepada ibuny bahwa banyak murid perempuan di sekolah tersebut yang mendapatkan perlakuan sama seperti yang dirinya alami. Yang mana, perbuatan tersebut sering dilakukan terlapor saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Dan setelah itu, ibu korban langsung datang ke Polres Seruyan untuk melaporkan kejadian tersebut guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. “Untuk kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan,” pungkasnya.
Akibat perbutannya, pelaku dikenakan rumusan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post