• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 30 September 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kasus Penggelapan Sertifikat di Parenggean Diharapkan Segera Disidangkan

Kasus Penggelapan Sertifikat di Parenggean Diharapkan Segera Disidangkan

Terbit pada Senin, 5 Juni 2023 - 20:01 WIB
dalam Kanal Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum AlpiN Lawrence Cs, Anwar Sanusi.

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum AlpiN Lawrence Cs, Anwar Sanusi.

280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Alpin Lawrence Cs, Anwar Sanusi, meminta agar kasus penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh tersangka berinisial HK, dapat segera dilakukan persidangan.

Pasalnya hingga saat ini, Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) belum melimpahkan kasus tersebut ke persidangan, lantaran berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, kerap berstatus P19 atau dinyatakan belum lengkap.

Baca juga berita lainnya

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Untuk itu dirinya berharap, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng dapat segera melimpahkan kasus penggelapan sertifikat tersebut untuk segera dilakukan persidangan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, beberapa waktu lalu Kejagung telah menyurati Ditreskrimum Polda Kalteng, jika berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dengan telah kembali mengirimkan berkas tersangka HK ke JPU Kejati Kalteng.

“Kita mengapresiasi JPU Kejati yang telah cepat merespon usai menerima berkas yang dikirimkan kembali oleh penyidik Polda Kalteng. Harapan kami semua perkara ini bisa segera selesai dan dapat disidang,” ungkapnya, Senin, 5 Juni 2023.

Bahkan dirinya juga mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kalteng, yang selama ini terus menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam mengirimkan kembali berkas perkara tersangka HK ke Kejati Kalteng.

“Ini semua demi keadilan dari pihak pelapor, tentunya kami berharap perkara ini secepatnya bisa diselesaikan,” katanya.

Di sisi lain, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Kalteng, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Dwinanto Agung Wibowo, membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik Polda Kalteng. “Saat ini berkas dalam rangka penelitian,” ucapnya.

Dia menuturkan, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan arahan terkait kasus tersebut. Namun, dalam proses penelitian maka berkas tersebut masih berstatus P-19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.

Untuk itu, usai penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng memenuhi petunjuk yang telah diberikan, maka berkas akan diserahkan kembali ke Jaksa untuk diteliti kembali hasilnya.

“Ekspose terakhir hari Senin tanggal 29 Mei 2023. Kejagung perintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk (P-19),” tukasnya.

(rzl/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

Sukmadady Resmi Dilantik Sebagai Pj Kades Belawan Mulia

Next Post

Sekda Seruyan Saksikan Keberangkatan 39 CJH

Berita Terkait

Hukrim

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Tiba di Sampit, Eks Manager CU EPI Langsung Ditahan Kejari Kotim

Rabu, 27 September 2023
Hukrim

Sopir Truk Masih Diperiksa Polisi Dalam Laka Maut Siswi SD Jalan Tidar IV

Rabu, 27 September 2023
Load More
Next Post

Sekda Seruyan Saksikan Keberangkatan 39 CJH

Ivo Sugianto Sabran Buka LT IV Pramuka Penggalang Se-Kalteng Tahun 2023

Dewan Dukungan Pencegahan Karhutla di Kalteng

Pj Bupati Panen Padi dan Berdialog dengan Petani di Desa Karang Sari

Satlantas Polres Barsel Penyuluhan Tertib Berlalulintas di SDN 6 Buntok

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Kebakaran Dua Rumah di Muchran Ali Sampit Diduga Korsleting Listrik

Jumat, 29 September 2023

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Jumat, 29 September 2023

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023

Breaking News!!! Dua Rumah di Jalan Muchran Ali Dilahap si Jago Merah

Jumat, 29 September 2023

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Jumat, 29 September 2023

Dikepung Asap Saat Padamkan Karhutla, Tiga Relawan Tumbang

Kamis, 28 September 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In