PALANGKA RAYA – Aksi penipuan top up uang digital yang dilakukan oleh pria asal Medan berinisial OS (31), berhasil diungkap jajaran Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengucapkan, jika pelaku merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku ini baru keluar pada 2022 lalu dengan lama masa tahanan 5 tahun,” ucapnya, pada saat menggelar press release, Rabu 3 Mei 2023.
Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun apakah ada keterkaitan dengan membeli sabu, Kapolresta menegaskan, hal tersebut masih dalam tahap pendalaman pihaknya.
“Kalau untuk beli sabu-sabu, masih dalam penyelidikan kami. Tetapi menurut pengakuan pelaku, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, jika modus penipuan top up atau isi ulang dana digital ini, merupakan salah satu kasus dan modus yang baru pihaknya tangani di Kota Cantik.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada ponsel – ponsel dan mini market yang memiliki layanan mengisi ulang yang digital agar lebih berhati-hati, agar tidak terkena modus yang serupa tentunya.
“Jadi saya imbau seluruh masyarakat, agar tidak melakukan transaksi sebelum menerima uang, agar terhindar dari modus penipuan,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post