PURUK CAHU – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Imanudin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, agar dapat mengelola aset daerah secara teratur untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
“Kami berharap agar instansi terkait dapayt melakukan pengawasan terhadap aset ini harus dilakukan secara berkala serta harus bekerja ekstra untuk tetap memastikan asset daerah ini tetap ada dan tidak dibawah penguasaan pihak lain,” pintanya, Rabu, 3 Mei 2023.
Selain itu, dirinya juga meminta pihak BPK agar dapat melakukan penertiban aset milik Pemkab Mura agar tidak ada lagi aset yang diperjual belikan oleh oknum – oknum tertentu untuk pihak – pihak tertentu.
“Aset daerah berupa barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak tanah dan bangunan, wajib diinventarisasi. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga agar optimalisasi bisa dilakukan terhadap aset tersebut,” lanjutnya.
Aset berupa tanah dinilai cukup rawan muncul masalah seperti terjadi tumpang tindih maupun di klaim pihak lain. Upaya pengamanan yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas kepemilikan tanah tersebut sehingga memiliki kekuatan secara hukum.
“Permasalahan aset yang menjadi perhatian terkait aset tetap berupa tanah. Selain masalah tumpang tindih yang harus diselesaikan, legalitas tanah tersebut juga harus menjadi perhatian,” pungkasnya.
(zon/matakalteng.com)






















Discussion about this post