SAMPIT – Seorang pria pengedar sabu berinisial L (36) berhasil diringkus Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di kediamannya Jalan Walter Condrat, Gang Soroni, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa L sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.
“Kita selidiki dengan cara tim kita melakukan under cover buy terhadap terlapor dengan cara memesan sabu,” ungkap, Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Sabtu 1 April 2023.
Lanjut Bagus, pelaku sebelum diamankan, ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian berhasil diringkus oleh tim Cobra.
Setelah diamankan petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kediamannya, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di lantai kamar terlapor.
“Saat digeledah kami menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 5,10 gram,” jelasnya.
Ditangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainya, seperti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 5,10 gram, 1 buah alat test shabu ‘General screening Drugs’ dengan hasil positif sabu.
“Barang yang diamankan oleh petugas, memang diakui oleh pelaku miliknya. Untuk barang yang didapat oleh pelaku, masih kita selidiki,” bebernya.
Pria berpangkat Tiga Balok Emas tersebut menambahkan, kalau pelaku ini adalah seorang residivis narkoba yang belum lama ini bebas dari hukuman di Lapas Sampit beberapa bulan yang lalu.
“Saat pemeriksaan ternyata dia itu residivis yang baru keluar belum lama sangat disayangkan, baru juga bebas malah masuk lagi,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh dirinya disangkan dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post