SAMPIT – Selama tiga bulan terakhir, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 82 Laporan Polisi (LP) dengan 88 tersangka.
“Sampai saat ini sudah 88 tersangka yang sudah kami tangkap. Barang bukti yang kita amankan kali ini merupakan hasil pengungkapan Polres dan jajaran selama bulan Januari, Februari dan Maret 2023,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 1 April 2023.
Lanjutnya, dari 88 tersangka tersebut, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1,300 gram dan narkotika golongan I jenis Zenith Carnophen sebanyak 86 butir. “Selain sabu kami juga mengamankan Carnophen sebanyak 86 butir dan Dextro 168 butir,” jelasnya.
Pengungkapan 82 kasus tersebut dilakukan oleh tim Satres Narkoba 42 kasus dan Polsek Jajaran 40 kasus selama tiga bulan terakhir ini. “Pengungkapan kasus ini antara pihak Polres Kotim dan Polsek Jajaran,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan tersebut, Sebagiannya sudah dilakukan pemusnahan, namun ada beberapa kasus yang belum dimusnahkan. Namun direncanakan pemusnahan akan dilakukan Rabu, 5 April 2023 nanti.
“Sebagian barang bukti juga sudah kami musnahkan. Untuk penindakan dan pengungkapan serta pemberantasan Narkotika di wilayah kita ini akan terus dilakukan. Kami tidak memandang bulu, siapa yang terlibat itu yang kami tangkap,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post