PALANGKA RAYA – Diduga nekat rudapaksa gadis di bawah umur, seorang pemuda berinisial MS, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kejadian berawal pada saat orang tua korban memergoki pelaku dan anaknya tengah berduaan di dalam rumah, pada Jum’at 24 Maret 2023 lalu.
“Jadi orang tua korban ini sudah curiga dengan gerak-gerik anak dan pelaku yang kerap berduaan di dalam rumah. Kemudian bersama RT setempat, orang tua korban menggerebek dan melaporkan ke kami,” katanya, pada saat menggelar press release, Senin 27 Maret 2023.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku jika dirinya bersama korban memiliki hubungan yang istimewa (pacaran,red) yang telah berjalan sekitar satu tahun lamanya.
Dengan modus tersebut, pelaku menjalankan aksinya hingga merudapaksa korban berkali-kali. Akibat melakukan perbuatan tersebut, pelaku kini disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, MS pun terancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Kuli Bangunan Masuk Bui" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post