PALANGKA RAYA – Seorang siswa di salah satu Sekolah Dasar di Kota Palangka Raya, menjadi korban perundungan oleh teman sebayanya. Aksi perundungan yang dilakukan tak hanya sekali tersebut, menyebabkan korbannya mengalami pendarahan di bagian kepala.
Namun hingga saat ini, permasalahan tersebut belum terlihat ada perhatian yang serius dan langkah yang konkret dari pihak sekolah. Tak terima atas peristiwa tersebut, orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya, pada Senin 20 Maret 2023 kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Heronika Rahan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya hanya meminta perlindungan dan keadilan. Pihaknya pun terpaksa melaporkan permasalahan tersebut ke Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA.
“Kami meminta dan berharap kasus tersebut bisa ditangani supaya tidak terjadi korban-korban lainnya. UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa pelaku bullying kepada anak- anak dapat dijerat hukum,” katanya, Selasa 21 Maret 2023.
Dirinya menekankan, orang tua dan pihak sekolah harus menyadari bahwa korban bullying dan pelaku bullying pada anak-anak sejatinya merupakan perbuatan yang tidak disadari oleh si anak.
Karenanya orang tua dan pihak sekolah harus mengetahui akibatnya bagi korban dan juga pelakunya. Sementara, sekolah sebagai institusi pendidikan, berkewajiban melindungi anak dari tindakan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak.
“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut Heronika Rahan menambahkan, aksi bully sangat berpotensi akan menimbulkan trauma yang bisa berakibat fatal hingga kematian. Salah satunya, seperti kasus anak pejabat Dirjen Pajak.
Bahkan ada korban bullying yang berujung bunuh diri, serta efek-efek buruk lainnya yang bisa mengganggu fisik dan psikologis. ”Konkretnya semoga bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Siswa SD di Palangka Raya Diduga Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Lapor Polisi" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post