SAMPIT – Tim gabungan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Detasemen Polisi Militer (PM) XII/2-1 Sampit dan Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar razia atau penggeledahan terhadap hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sampit.
Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah barang terlarang berhasil ditemukan dan disita oleh petugas gabungan. Dimana operasi itu dilaksanakan pada malam hari, yang dipimpin langsung oleh M. Lirpan sebagai Pelaksana Harian Lapas Sampit. Razia gabungan itu juga dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke 59 tahun 2023.
M. Lirpan yang juga sekaligus Ketua Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lapas Sampit, mengatakan bahwa razia ini dimulai pada pukul 19.30 WIB. Razia gabungan tersebut meliputi penggeledahan badan, kamar hunian maupun lingkungan sekitar hunian dari WBP. Dengan tujuan sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membersihkan Lapas dari barang-barang terlarang yang dimiliki oleh para WBP.
“Setelah dilakukan razia secara menyeluruh, maka berhasil disita dan diamankan benda-benda terlarang yang masih dimiliki WBP seperti potongan kabel, gunting kecil, ikat pinggang, paku, sendok stenlis steel, gunting kuku, silet, benda yang terbuat dari kaca dan kartu permainan,” ungkap M. Lirpan Ketua Tim Satopspatnal Lapas Kelas IIB Sampit. Sabtu, 18 Maret 2023.
Ditambahkan Lirpan, bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan, inventarisasi dan pendalaman, pencatatan dalam Berita Acara (BA). Barang-barang yang berhasil disita juga tersebut, nantinya akan dilakukan pemusnahan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan (BAP).
Sementara itu Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengatakan, bahwa terdapat ketentuan berupa Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas yang mengatur tentang larangan kepemilikan barang-barang terlarang yang dimiliki oleh WBP.
“Razia gabungan ini juga merupakan wujud komitmen dan langka nyata seluruh jajaran Lapas Sampit untuk melaksanakan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yaitu deteksi dini di semua lini, berantas narkoba, sinergi dengan APH lainnya dan Back To Basics Pemasyarakatan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani bahwa jajaran Polres Kotim akan selalu mendukung dan membantu berbagai program di Lapas Sampit apalagi dalam rangka cipta kondisi yang aman dan kondusif.
“Polres Kotim dan Lapas Sampit selalu bersinergi dalam rangka mencegah, menangkal dan memerangi masuknya barang terlarang dan dimiliki oleh para WBP dan kegiatan razia gabungan ini telah beberapa kali kami lakukan bersama di Lapas Sampit,” beber Kapolres.
Sementara itu Komandan Sub. Denpom Sampit, Kapten CPM Syarifudin menyampaikan pula bahwa Sub. Denpom Sampit selaku mitra kerja akan selalu bersinergi serta membantu Lapas Sampit yang merupakan salah satu instansi di wilayah hukum Sub. Denpom XII/2-1 Sampit. “Hal ini sebagai bentuk sinergitas seluruh instansi di wilayah Sampit, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
(gus/mata kalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=108232 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post