BUNTOK – Dalang kasus joki vaksin Covid-19 berinisial WN (39) dan dua orang joki perempuan berinisial KR (49) dan NG (23) warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Buntok.
“Sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Buntok pada 7 Februari 2023, ketiga terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda,” kata Ketua PN Buntok, Frans Effendi Manurung melalui Humas M. Sigit Wisnu Wardhana, Kamis 16 Maret 2023.
WN dituntut jaksa 2 bulan penjara dan denda 500 ribu, dan diputus 1 bulan 15 hari penjara, denda 500 ribu subsider 15 hari. NG, dituntut 1 bulan 15 hari denda 300 ribu, diputus 1 bulan penjara dan denda 300 ribu subsider 15 hari. Dan KR dituntut 1 bulan 15 hari denda 300 ribu dan diputus 1 bulan penjara, dan denda 300 ribu subsider 15 hari.
Sekedar informasi, NG dan KR tertangkap tangan saat menjadi joki vaksin Covid-19 pada 23 Agustus 2022. Mereka diupah oleh WN uang sebesar Rp 250 ribu per orang jika mau menjadi joki vaksin.
(co/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=108009 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post