KUALA PEMBUANG – Unit Resmob Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan di wilayah setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pelaku dengan inisial CPW (34) berhasil dibekuk dengan dibantu oleh Team Macan Kalteng.
“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (7/3) sekitar pukul 22:00 WIB oleh Team Macan Kalteng di kediamannya yang terletak di sekitaran daerah Danau Ilung, Kecamatan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya,” katanya, Rabu 8 Maret 2023.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Palangka Raya dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan.
Ia menjelaskan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Dan pelaku baru saja keluar bui pada bulan Oktober 2022 yang lalu.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi seorang wanita dan kemudian mengajak korban berkenalan melalui media sosial (medsos). Pelaku merayu korban dan mengaku bersedia dinikahi.
“Dengan modus inilah pelaku melancarkan aksinya dan meminta beberapa kali ditransferkan uang. Dan kalau ditotal, jumlah uangnya sebesar Rp43.089.900,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Sudah berhasil diamankan. Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107228 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post