PALANGKA RAYA – Dua pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing, berhasil ditindak oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya. Penindakan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Jadi banyak masyarakat yang mengeluh terkait penggunaan knalpot brong yang memiliki suara bising dan sangat menggangu masyarakat,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis, Senin 27 Februari 2023.
Dalam menindaklanjuti keluhan tersebut, pihaknya mengerahkan personel yang berjaga di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, untuk melakukan patroli di sejumlah wilayah yang dilaporkan kerap menjadi wadah aksi balapan liar dan tempat nongkrong para muda-mudi yang menggunakan knalpot brong.
Hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan dua pengguna knalpot brong yang berada di kawasan pameran Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.
“Teguran kita sampaikan secara lisan dan simpatik kepada dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong, yang kemudian mereka pun mengaku salah dan bersedia untuk melepas knalpot tersebut dan berjanji tidak akan menggunakannya lagi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, para personel juga memberikan edukasi tentang dampak buruk yang dapat diakibatkan dari penggunaan knalpot brong, seperti mengganggu kenyamanan serta ketenangan warga hingga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Berkendara lah dengan sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai berkendara dengan seenaknya yang membuat pengguna jalan atau masyarakat lain resah. Ingat, keselamatan dan kenyamanan adalah yang utama,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post