KUALA KURUN – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, Kabupaten Gumas tahun 2023 telah selesai dilakukan. Ada berbagai usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan, mulai dari bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi sosial budaya.
”Ada 1.597 usulan yang berdasarkan daftar usulan RKP kecamatan dari desa dan kelurahan yang terinput di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” tutur Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gumas Yantrio Aulia, Senin, 27 Februari 2023.
Dari semua usulan itu, lanjut dia, terdapat 898 usulan yang layak maju pada tahap berikutnya pada forum RKPD dan musrenbang kabupaten yang direncanakan paling lambat minggu terakhir Bulan Februari untuk Forum dan minggu keempat Bulan Maret untuk musrenbang kabupaten.
”Untuk usulan pada bidang infrastruktur sebanyak 252 usulan, bidang kesehatan 94 usulan, bidang pendidikan 257 usulan, serta bidang ekonomi sosial budaya 295 usulan,” ujarnya.
Dengan rincian, pada bidang Infrastruktur yakni peningkatan akses air bersih, peningkatan akses sanitasi layak, serta bangun/rehab jalan dan jembatan. Selanjutnya bidang kesehatan yaitu peningkatan akses kesehatan bagi masyarakat melalui puskesmas, pustu, dan fasilitas kesehatan lain, bangun/rehab/pengadaan sarana prasarana fasilitas kesehatan, meningkatkan pelayanan minimal bagi masyarakat.
Kemudian di bidang pendidikan, berupa meningkatkan angka partisipasi sekolah, meningkatkan literasi dan numerasi, meningkatkan proporsi PAUD formal minimal akreditasi B, menumbuhkan proporsi guru setingkat Strata Satu (S1) bagi PAUD formal, serta meningkatkan rasio pengawas dan penilik PAUD.
”Kalau usulan di bidang ekonomi sosial budaya, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat desa dan pelestarian budaya lokal,” ujar dia.
Dia menuturkan, musrenbang kecamatan sebagai salah satu wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Musrenbang digelar mulai 8-17 Februari tahun 2023, yang terbagi atas tiga zona berdasarkan dapil DPRD. Diikuti pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, DPRD, TNI, Polri, tokoh masyarakat dan agama, organisasi masyarakat, tenaga kesehatan dan pengajar, serta unsur desa lain.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post