SAMPIT – Seorang bandar sabu berinisial JU (35) yang diringkus oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Manggis V Nomor 101, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang belum lama ini, ternyata pemilik 1 kilogram sabu, yang sempat diedarkannya.
“Pelaku ini merupakan pemilik barang yang pernah kami amankan di tangan pemuda berinisial MR (26) dengan berat total 611 gram (6 ons) di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan Baru Ketapang, Sampit, beberapa waktu lalu,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko saat ditemui wartawan ini, Jumat 17 Februari 2023.
Lanjut Bagus, penangkapan pelaku JU merupakan pengembangan dari penangkapan MR yang diamankan oleh tim Satres Narkoba belum lama ini. Namun berdasarkan pengakuan pelaku JU bahwa barang yang datang tersebut sebenarnya 1,2 kilogram tapi sudah kesebar 6 ons lebih.
“Berdasarkan informasi dari pelaku bahwa, JU ini yang mengatur kalau barang sudah sampai kota Sampit. JU ini bukan residivis polisi. Terkait masalah barang datang dari mana masih kami selidiki, agar bandar besar bisa kami amankan,” bebernya.
Dari berita sebelumnya, JU diamankan di Jalan Manggis V nomor 101, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu pelaku sedang ada di dalam rumahnya.
Pelaku menggunakan rumahnya sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Ditangan JU, Polisi berhasil mengamankan 15 bungkus plastik klip sabu dengan berat 158,93 gram.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post