SAMPIT – Seorang bandar sabu berinisial JU (35) diringkus oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Manggis V, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Peu diamankan polisi sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku menggunakan rumahnya sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Ditangan JU polisi berhasil diamankan 15 bungkus plastik klip sabu dengan berat 158,93 gram.
“Pelaku sebelumnya sempat ingin kabur melalui di belakang rumahnya, namun petugas berhasil mengamankannya terlebih dahulu,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko saat ditemui di ruangannya. Rabu, 15 Februari 2023.
Lanjut Bagus, pelaku saat itu berada di dapur rumah dan petugas mengamankan serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 bungkus klip sabu yang disimpan di dompet pada kantong celana pelaku. “Sabu disimpan di dompet pada celananya dengan jumlah 12 bungkus klip,” ungkapnya.
Setelah digeledah lagi ditemukan lagi tiga bungkus plastik klip sabu pada tas pelaku, yang disimpannya di lemari kayu pada bagian ruang tamu. Serta ditangan pelaku juga pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah timbangan digital dan satu buah handphone.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post