KUALA KURUN – Akibat dipengaruhi miras tradisional jenis anding, MS tega mencabuli anak yang masih dibawah umur berusia dua tahun empat bulan. Perbuatan bejat ini dilakukan di sebuah desa yang berada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa, 24 Januari 2023, pukul 14.30 WIB.
“Perbuatan pelaku dilakukan di rumah korban, saat orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku adalah tetangga yang sudah dikenal oleh keluarga korban,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Rabu, 1 Februari 2023.
Setelah dicabuli, korban memberitahu apa yang telah dialaminya kepada orangtuanya. Tidak terima diperlakukan seperti itu, kejadian yang dialami putrinya tersebut pun dilaporkan ke aparat kepolisian. ”Menerima laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” terangnya.
Sejauh ini, sudah diterima hasil visum et repertum dan meminta keterangan saksi-saksi. Selain itu, juga sudah menyita barang bukti milik korban berupa satu lembar baju kaos dalam anak dan satu lembar celana pendek.
”Kasus pencabulan ini akan terus kami proses, karena sudah menjadi atensi dari Kapolri dan Kapolda Kalteng,” tegas Asep.
Dia mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104034 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post