KUALA KURUN – Wilotran alias Bapak Deva tewas usai dikeroyok dua orang pria, yakni GB dan RD di Jalan Tahentung, Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Minggu, 29 Januari 2023, pukul 03.30 WIB.
“Korban tewas usai dikeroyok dan dipukul kedua pelaku menggunakan kayu balok yang mengenai bagian kepala,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, 1 Februari 2023.
Dia mengatakan, peristiwa ini terjadi saat korban bersama sang istri menghadiri suatu acara keluarga. Saat di acara tersebut, korban bertemu kedua pelaku. Sempat terjadi cekcok, namun dilerai oleh istri korban.
“Saat cekcok tadi, korban menantang berkelahi. Mendengar hal itu, kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras langsung naik pitam, dan mengeroyok dengan memukul kepala korban memakai kayu balok,” jelasnya.
Usai memukul korban, kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor nopol KH 2504 TT. Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Tumbang Talaken untuk mendapat perawatan intensif. Keluarga korban juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Manuhing.
”Sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong akibat kerasnya benturan benda tumpul pada bagian kepala,” ujarnya.
Setelah menerima laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gumas dan Polsek Manuhing melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pelaku. Kurang dari 24 jam, tepatnya Minggu, 29 Januari 2023 pukul 18.30 WIB, mereka berhasil ditangkap.
”Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya. Keduanya ini juga memiliki hubungan keluarga, yakni RD merupakan kakak sepupu GB. Kami juga menyita barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebelum dan sesudah mengeroyok korban, sepasang sandal, potongan baju yang ada bercak darah, dan perlengkapan pribadi milik korban,” terangnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Gumas dan akan dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 170 ayat (2) ke 3E junto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104037 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post