SAMPIT – Tiga orang pria bernama Boto (47), Muhammad Thony Chandra alias Toni (39) dan Sardianto alias Aja (39). Ketiga orang ini ditetapkan tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Pos Jaga milik PT Windu Nabatindo Lestari (WLN) pada 6 September 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi pada tahun lalu tepatnya 06. September 2022 lalu, sekitar pukul 14.15 WIB. di Jalan Desa Pelantaran, RT 12 RW 06, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Peristiwa tersebut lantaran karena diduga pihak perusahaan PT WNL tidak menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait perbaikan jalan Desa, penyambungan instalasi listrik serta pemindahan pos jaga security di Jalan Desa.
“Waktu itu masyarakat berkumpul di sekitaran pos jaga itu dan intinya mereka ada tuntutan pihak perusahaan terkait dengan perbaikan infrastruktur jalan yang menuju Desa Pelantaran dalam, ” Kata Lajun, saat jumpa pers dengan wartawan ini, Selasa 24 Januari 2023.
Lajun menambahkan, para pelaku melakukan aksi demonstrasi dan mendatangi pos jaga security yang dijaga oleh seorang satpam di sana. Saat itu para warga menyuruh security tersebut menelpon pihak perusahaan agar bisa hadir dan menjawab aspirasi dari warga tersebut.
Namun, saat security tersebut menelpon sambil di loudspeaker agar di dengar warga yang hadir tersebut dan mendengarkan percakapan melalui telepon ketiga tersangka dan warga merasa kecewa dengan jawaban pihak perusahaan dengan berkata ‘Aneh Aneh Saja’.
“Mendengar hal tersebut ketiga tersangka dan para warga secara spontan dan marah melakukan tindakan anarkis yang didahului oleh ketiga tersangka. Mereka melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap pos jaga itu lalu di video kan,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Kotim. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dilakukan pengecekan vidio pengrusakan dan pembakaran itu, dan siapa-siapa yang berperan dalam kejadian itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sabtu kemarin ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dan sejumlah barang bukti 3 kayu, 3 buah bambu, 1 buah pelepah sawit, 1 buah seng, 1 buah kompor, 1 buah barber, dan satu buah barber putus, ” jelasnya.
“Atas kejadian tersebut para tersangka disangkakan dengan Pasal Tindak pidana Perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, ” demikiannya.
(gus/mata kalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=103276 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post