SAMPIT – Pemuda 19 tahun di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus tidur di balik jeruji besi. Ia kedapatan melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan salah seorang gadis yang masih dibawah umur di salah satu rumah kosong di Baamang. Perbuatannya diketahui karena adanya desahan dari si cewek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, pemuda 19 tahun dan gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut, sering berhubungan badan di tempat itu. Namun, baru kali ini kena apes dan diketahui oleh warga.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda Dwi Haryadi mengatakan, peristiwa berawal saat korban meminta ijin kepada ibunya untuk pergi jalan-jalan (malam Minggu) dengan menggunakan sepeda motor sekira pukul 18:30 WIB.
“Awalnya ibunya tidak menaruh kecurigaan terhadap anaknya tersebut. Namun sekitar pukul 20.30 WIB, ibunya kaget saat mendengar kabar bahwa anaknya dan pelaku telah di grebek oleh warga,” kata Kanit Reskrim Polsek Baamang, Aipda Dwi Haryadi, Minggu 6 November 2022.
Ia menceritakan, saat digerebek warga keduanya sedang minum minuman keras dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya pihak kepolisian datang dan mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Ibunya merasa keberatan karena dari pengakuan korban telah disetubuhi oleh pelaku dan dia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kami guna melakukan proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah UU nomor 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post