NANGA BULIK – Gegara terjerat hubungan gelap melalui media sosial, wanita muda di Kabupaten Lamandau, Y (22) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena menjalin hubungan dengan pria lain berinisial J (23) hingga berhubungan layaknya suami istri, Y dilaporkan oleh suaminya ke pihak berwajib.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus perzinahan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang telah bersuami, yang mana sang suami memergoki istrinya sedang tidur bersama selingkuhannya di salah satu kontrakan di Kota Nanga Bulik.
“Saat ini Satreskrim Polres Lamandau sedang melakukan penanganan perkara perzinahan yang dilakukan oleh seorang perempuan (Y) yang telah bersuami, dengan laki laki (J) yang menjadi selingkuhannya,” ucap Kapolres Lamandau, Jumat 4 November 2022.
Dijelaskan Bronto, kejadian itu terungkap pada hari Minggu malam, tepatnya tanggal 31 Oktober lalu. “Setelah dilakukan introgasi oleh suaminya, Y mengakui telah melakukan persetubuhan dengan J sebanyak 2 kali,” ungkap Kapolres.
Bronto Budiyono menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui Y dan J saling kenal melalui Medsos sekitar satu tahun dan akhirnya berpacaran. Selanjutnya Y dan J janjian ketemuan di Nanga Bulik, hingga mereka melakukan persetubuhan terlarang.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Lamandau, namun kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan hanya dikenakan wajib lapor,” tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf “b” dan ke 2e huruf “a” KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Btg/matakalteng.com






















Discussion about this post