PALANGKA RAYA – Nekat ancam menggunakan senjata tajam (Sajam) dan ingin rudapaksa istri orang, seorang pria berinisial R (42) diringkus polisi. Peristiwa tersebut terjadi di kediamannya korban di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Minggu 16 Oktober 2022.
Kapolsek Sabangau, Ipda Ali Machfud mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara mengendap-endap. “Kemudian pelaku membujuk korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa 18 Oktober 2022.
Merasa kesal akibat ajakannya ditolak, pelaku kemudian mengancam korban menggunakan sajam jenis pisau. Namun naas, aksi pelaku lebih dulu diketahui oleh keluarga korban dan kemudian bersama warga mengamankan pelaku ke Polsek Sabangau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ini merupakan kali kedua pelaku melakukan hal serupa. Aksi pertama dilakukan pelaku pada satu bulan yang lalu,” ungkapnya. Kini, pelaku beserta barang bukti pakaian dan satu bilah Sajam diamankan di Mapolsek Sabangau. “Terhadap pelaku dijerat UU darurat. Namun perbuatan pelaku sudah kedua kalinya, kasus ini tetap kami proses,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post