SUKAMARA – Jajaran Polres Sukamara terus berupaya meberantas peredaran narkoba. Bukan sekedar omong belaka, pernyataan ini dibuktikan dengan penangkapan komplotan pengedar sabu hingga ke kabupaten tetangga.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan, pada 10 September 2022 pihaknya menangkap DN dan DY yang tengah berada di jalan poros Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Sukamara.
Keduanya mengaku memperoleh sabu dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Tidak tinggal diam, personel segera melakukan penyelidikan, alhasil di kabupaten tetangga ini mereka menangkap AG dan LL.
Komplotan kedua ditangkap pada 21 September 2022. TF ditangkap di jalan poros Kecamatan Balai Riam-Permata Kecubung. Dia mengaku mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman itu dari Kota Pangkalan Bun. Sekali lagi, petugas mengulang aksinya. AT dan GN pun diciduk dan digiring ke Mapolsek Sukamara.
“Sabu yang diamankan dari 7 tersangka ini seberat 33.09 gram. Mereka terancam dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post