NANGA BULIK – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diduga dilakukan oleh seorang pria, S (28), warga Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim, IPTU Faisal Firman Gani saat menggelar press release di Aula Satreskrim setempat mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu (upal) pecahan 100 Ribu Rupiah sebanyak 47 lembar serta barbuk lainnya.
“Tanggal 17 September 2022, ada laporan adanya peredaran uang palsu di agen Brilink yang ada di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik, menanggapi laporan tersebut tim Tipiter melakukan penyelidikan dan baket di TKP,” ungkap Kapolres Lamandau, Senin 3 Oktober 2022.
Bronto menjelaskan, petugas memperoleh informasi ciri-ciri terduga pelaku berdasarkan CCTV yang dipasang di TKP dan selanjutnya meminta pihak bank untuk memblokir rekening milik terduga pelaku.
“Kemudian pada 26 September 2022, petugas mendapat laporan dari personel Pospol Menthobi telah mengamankan seseorang yang akan membuka blokir rekening di bank BRI cabang Menthobi Raya,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, setelah dilakukan interogasi dan pendalaman serta penggeledahan di rumah terlapor, petugas berhasil menemukan pakaian yang dipakai saat melakukan peredaran Upal serta peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu.
“Modus operandi kasus ini, pelaku mencetak atau memfotocopy (warna) uang pecahan Rp 100 ribu dengan media kertas hvs menggunakan mesin printer, kemudian memotong menggunakan gunting. Setelah terkumpul, 47 lembar upal dicampur dengan uang asli, lalu pelaku melakukan transfer tunai melalui agen Brilink ke rekening miliknya,” jelas Bronto.
Dihadapan wartawan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Lamandau itu mengaku hal tersebut untuk menambah saldo tabungannya.
“Saya memperoleh panduan tata cara mencetak uang palsu dari internet, sengaja saya gunakan uang palsu untuk melakukan transfer tunai ke rekening milik saya melalui agen Brilink agar tidak dicurigai, saya menyesal,” ucap S.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post