• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pria di Lamandau Ditangkap Polisi

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pria di Lamandau Ditangkap Polisi

Senin, 3 Oktober 2022
in Hukrim
A A
FOTO : Bintang/MATAKALTENG -  Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lamandau menunjukkan barang bukti Upal saat menggelar press rilis, Senin 3 Oktober 2022.

FOTO : Bintang/MATAKALTENG -  Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lamandau menunjukkan barang bukti Upal saat menggelar press rilis, Senin 3 Oktober 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diduga dilakukan oleh seorang pria, S (28), warga Desa Nanga Kemujan,  Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim, IPTU Faisal Firman Gani saat menggelar press release di Aula Satreskrim setempat mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu (upal) pecahan 100 Ribu Rupiah sebanyak 47 lembar serta barbuk lainnya.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

“Tanggal 17 September 2022, ada laporan adanya peredaran uang palsu di agen Brilink yang ada di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik, menanggapi laporan tersebut tim Tipiter melakukan penyelidikan dan baket di TKP,” ungkap Kapolres Lamandau, Senin 3 Oktober 2022.

Bronto menjelaskan, petugas memperoleh informasi ciri-ciri terduga pelaku berdasarkan CCTV yang dipasang di TKP dan selanjutnya meminta pihak bank untuk memblokir rekening milik terduga pelaku.

“Kemudian pada 26 September 2022, petugas mendapat laporan dari personel Pospol Menthobi telah mengamankan seseorang yang akan membuka blokir rekening di bank BRI cabang Menthobi Raya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, setelah dilakukan interogasi dan pendalaman serta penggeledahan di rumah terlapor, petugas berhasil menemukan pakaian yang dipakai saat melakukan peredaran Upal serta  peralatan  yang digunakan untuk membuat uang palsu.

“Modus operandi kasus ini, pelaku mencetak atau memfotocopy (warna) uang pecahan Rp 100 ribu dengan media kertas hvs menggunakan mesin printer, kemudian memotong menggunakan gunting. Setelah terkumpul, 47 lembar upal dicampur dengan uang asli, lalu pelaku melakukan transfer tunai melalui agen Brilink ke rekening miliknya,” jelas Bronto.

Dihadapan wartawan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Lamandau itu mengaku hal tersebut untuk menambah saldo tabungannya.

“Saya memperoleh panduan tata cara mencetak uang palsu dari internet, sengaja saya gunakan uang palsu  untuk melakukan transfer tunai ke rekening milik saya melalui agen Brilink agar tidak dicurigai, saya menyesal,” ucap S. 

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar. 

(Btg/matakalteng.com) 

Share1TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bawaslu Sukamara Ajak Media dan Pelajar Awasi Pemilu 2024

Next Post

Ini Sasaran Operasi Zebra Telabang di Kotim

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Ini Sasaran Operasi Zebra Telabang di Kotim

Berbelasungkawa, Sepakbola Bupati Cup Lamandau Ditunda Sementara

Polres Sukamara Tangkap Komplotan Pengedar sabu

Orangtua Pacar Tidak Terima, Remaja di Kotim Dilaporkan ke Polisi

RDP ke-2 Masalah Pembangunan SUTT Kembali Tak Ada Titik Temu

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK