SAMPIT – Polsek Cempaga Hulu, berhasil mengamankan seorang pria bernama Eko Susanto (39) warga Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Pria tersebut diamankan saat mau mengantarkan sabu dengan berat 14,19 gram, menggunakan mobil Innova.
Penangkapan ini berlangsung pada pukul 00.05 WIB di Jalan Poros Pelantaran-Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku pada saat itu hendak mengantarkan barang haram ke lokasi pemesan.
“Dari laporan masyarakat, saat itu mobil yang dibawa oleh pelaku terdeteksi dan kami langsung melakukan pengamanan,” kata Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Ahmad Januar Ganari, saat dikonfirmasi media ini, Minggu 4 September 2022.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi sabu sebanyak 3 bungkus plastik kecil. “Kami berhasil mengamankan sabu di dalam dashboard mobil serta kami juga mengamankan 1 unit Hp, 1 timbangan digital, 1 potongan sedotan, 1 kaca pipet serta mobil pelaku juga kami amankan,” jelasnya.
Pada saat proses penangkapan pelaku tersebut berjalan lancar, aman dan tertib. Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post