SAMPIT – Aparat kepolisian mengamankan pengedar uang palsu (upal), yang bernama Toni Hitler Siregar (25). Ia diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang di Kos Harian,Kamar No 13, Jalan Nurul Hidayah RT. 030 RW. 007, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pria berusia 25 tahun asal Riau tersebut, awalnya pada Sabtu 3 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Ia memesan makanan melalui driver ojek online (ojol). Driver ojol inisial R mengantarkan makanan pesanan pelaku, pelaku membayar pesanan tersebut menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pada saat perjalanan pulang, korban ini merasa ada yang aneh dengan uang tersebut, sehingga ia melihat-lihat uang itu, ternyata uang palsu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut jajarannya melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 07.00 wib jajaran Polsek Baamang bersama korban mendatangi TKP.
“Pada saat itu kami mendapati pelaku yang sedang berada di dalam kamar kos harian tersebut, selanjutnya petugas menunjukkan surat tugas dan disaksikan oleh penjaga kos harian,” kata Kapolsek AKP Beno Hertanto, saat dikonfirmasi media ini, Minggu 4 September 2022.
Lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tas pinggang yang disimpan diatas meja kamar, didalamnya terdapat satu buah dompet warna coklat berisi 6 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang tunai asli Rp 30 ribu.
“Uang Rp 30 ribu tersebut, adalah uang hasil kembalian belanja dari si korban kepada si pelaku tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Baamang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pada saat diamankan pelaku tidak ada upaya untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP.
(gus/matakalteng.com)





















Discussion about this post