SAMPIT – Tercatat sudah sembilan kasus perjudian yang diungkapkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), baik itu judi online maupun judi konvensional. Ini sebagai langkah polisi untuk menghilangkan penyakit menyimpang masyarakat tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, terkait dengan menindak pelaku perjudian atau penyakit masyarakat ini merupakan berdasarkan instruksi dari Kapolri agar para pelaku ditindak secara tegas.
“Sejak diinstruksikan oleh Kapolri, pengungkapan kasus perjudian ini juga berdasarkan perundangan-undangan. Untuk jumlah kasus yang berhasil kami ungkap ada 9 kasus dan puluhan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kotim, Selasa, 30 Agustus 2022.
Lanjutnya, pengungkapan kasus perjudian ini akan terus digencarkan oleh jajaran Polres Kotim agar membasmi penyakit-penyakit yang ada di dalam masyarakat. Polisi akan membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun konvensional agar tercipta situasi yang kondusif khusus di wilayah Kotim.
“Kami akan terus meringkus para pelaku perjudian ini, demi menciptakan situasi yang kondusif di wilayah bumi Habaring Hurung ini,” tegasnya.
Pria berpangkat dua melati emas tersebut mengimbau kepada masyarakat agar menghindari kegiatan yang melanggar aturan maupun undang-undangan karena ini juga tidak baik untuk perekonomian keluarga, sehingga berdampak pada tindakan kriminalitas atau potensi kriminalitas yang lain akibat dari melakukan ini.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post