SAMPIT – Tercatat sudah sembilan kasus perjudian yang diungkapkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), baik itu judi online maupun judi konvensional. Ini sebagai langkah polisi untuk menghilangkan penyakit menyimpang masyarakat tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, terkait dengan menindak pelaku perjudian atau penyakit masyarakat ini merupakan berdasarkan instruksi dari Kapolri agar para pelaku ditindak secara tegas.
