PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta kepada perusahaan besar swasta (PBS) agar dapat taat aturan mengenai angkutan melewati jalan umum.
Dia mengatakan, PBS jangan sampai mencari celah agar bisa melintasi jalanan umum, seperti dengan mengakali beban muatan angkutan supaya bisa melintasi jalan umum, sebab tindakan itu akan merugikan daerah maupun masyarakat sebab jalan akan cepat mengalami kerusakan.
“Aturannya kan sudah jelas, kapasitas angkutan itu maksimal 8 ton untuk jalan yang masuk dalam kategori kelas III, tidak boleh lebih dari itu. Pemprov Kalteng juga telah mengatur hal itu,” ucapnya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dia mengungkapkan, seperti salah satu contoh yaitu di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, hingga saat ini menurut informasi masih banyak angkutan PBS yang melewati infrastruktur tersebut dengan muatan melebihi kapasitas sehingga berulang kali mengalami kerusakan.
Menurutnya, didalam aturan yang berlaku kendaraan yang boleh melintasi jalan umum salah satunya seperti di Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yaitu harus sesuai spesifikasi muatan. Oleh karena itu, angkutan yang boleh lewat hanyalah angkutan dengan jenis truk roda 6.
Akan tetapi menurut kabar yang diterima pihaknya masih banyak kendaraan angkutan terutama truk roda enam milik PBS yang mengakali aturan yang ada dengan memodifikasi bak bagian belakang sehingga kapasitas muatannya menjadi lebih besar.
Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, sangat diharapkan ketegasan pemda dan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum untuk lebih tegas terhadap setiap kendaraan yang melintas. Pasalnya, yang menjadi polemik selama ini yakni penanganan dan penegakan aturan di lapangan.
“Aturannya memang hanya memperbolehkan truk dengan roda 6. Tapi masih ada perusahaan yang mengakali aturan tersebut dengan memodifikasi bak, sehingga muatannya jauh lebih besar walaupun tetap menggunakan truk roda 6,” tuturnya.
“Hal ini sudah jelas menyalahi aturan dan percuma saja apabila jalan tersebut diperbaiki, karena akan kembali rusak. Jadi, penanganan dan penindakannya harus dipertegas oleh pemerintah khususnya aparat kepolisian untuk mengatasi masalah ini,” tukasnya.
(Liv/matakalteng.com)
Discussion about this post