KUALA KURUN – Terkejut melihat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) datang, pemuda yang baru berusia 20 tahun berinisial KM langsung membuang paket sabu ke kamar mandi yang ada dikediamannya di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Rabu, 29 Juni 2022, sekira pukul 14.00 WIB lalu.
“Dari penangkapan KM tadi, kami berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat kotor 1,23 gram. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, barang bukti sabu tadi sempat dibuang ke dalam pipa pembuangan kamar mandi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu, 3 Juli 2022.
Beruntung saat itu, lanjut dia, ada anggota yang melihat pelaku membuang barang haram tadi. Setelah dicari, barang bukti tersebut akhirnya ditemukan. “Pelaku KM bersama barang bukti sabu sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya,” ujar dia.
Mantan Kapolsek Hanau ini menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Junto 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Discussion about this post