SAMPIT – Seorang pria berusia 57 tahun kepergok sedang membobol toko di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Rudi Handoko diciduk anggota Polsek Telawang saat bersembunyi dibawah ranjang yang ada di dalam toko tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang IPDA Rakhmat Effendi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 26 Juni 2022, sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu Subhanur melihat ada seorang pria sedang mencongkel jendela. Dirinya langsung melaporkan hal itu kepada pemilik toko.
Kemudian mereka melaporkan kejadian ini ke Mapolsek. Anggota Korps Bhayangkara ini pun langsung bergegas menuju lokasi. Dengan sigap mereka menelusuri semua ruangan, alhasil pelaku yang bernama Rudi Handoko itu ditemukan bersembunyi dibawah ranjang beserta hasil curian.
Ada sekitar 36 bungkus rokok dan 2 pasta gigi yang dicuri pelaku. Barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk beraksi yaknii 1 buah obeng, 1 buah senter, 1 buah gunting, 2 buah sarung tangan, 2 buah korek api, 1 buah linggis besar, 1 buah tas selempang, 1 buah tas ransel, 1 buah karung, 1 buah topi, 1 lembar jaket kain, 1 unit sepeda motor.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. Semoga tidak ada lagi kejadian yang dapat merusak kondusifitas kamtibmas,” tutur polisi berpangkat satu balok emas ini.
(Gus/matakalteng.com)
Discussion about this post