SAMPIT – Kurang dari 30 hari atau satu bulan, Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap 24 pelaku pengedar narkoba. Mulai dari pertengahan bulan Mei hingga Juni 2022. Ratusan gram hingga ribuan butir obat terlarang berhasil disita aparat dari para pengkhianat bangsa ini.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, 2 dari 24 orang tersebut merupakan perempuan. Dengan demikian, narkoba sudah merambah ke segala lini, perempuan, laki, orang dewasa, maupun anak kecil. Barang bukti sabu sebanyak 420,935 gram, Zenit 608 butir, Dextro 1225 butir.
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti milik 20 tersangka. Sabu sebanyak 154 bungkus dengan berat 340,52 gram, zenit 603 butir dan 1.220 butir Dextro. Jika diuangkan sekitar Rp 517 juta,” ucap Kapolres Kotim, Selasa, 21 Juni 2022.
Para tersangka berinisial GM, P, RR, MR, JR, R, AN, MS, RK, SA, L, M, MY, A, AS, HS, E, DA, dan MA. Dalam pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan BNN, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepala UPTD Labkesda, FKUB, dan LSM Sikat Narkoba.
Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti yakni sabu dilarutkan di dalam air yang sudah dicampur dengan larutan kimia. Kemudian dibuang ke selokan. Dikatakan, memberantas peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, namun seluruh lapisan masyarakat.
“Aparat hukum melakukan penindakan, masyarakat umum bantu kami melalui informasi. Bahkan cara yang mudah adalah hanya dengan tidak memakai, tidak menggunakan, hingga tidak memperjualbelikan. Itu sudah membantu dalam memberantas narkoba. Upaya awal adalah pencegahan, jika memang tidak bisa, maka penindakan akan dilakukan,” tutur polisi berpangkat dua melati emas ini.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post