SAMPIT – Ratusan gram sabu dimusnahkan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Belasan bungkus plastik yang berisi narkotika bukan tanaman ini merupakan barang bukti dari 7 tersangka yang ditangani oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim dari 5 laporan.
“Saat ini Polres Kotim telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita penyidik dan ditetapkan oleh kejaksaan negeri. Kami musnahkan 12 paket sabu dengan berat 369,16 gram,” kata Kapolres AKBP Sarpani, Senin, 30 Mei 2022.
Barang bukti Narkotika tersebut dari beberapa tersangka, HR, R, SN, DS dan satu perempuan SM. Dalam Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut turut hadir Wakil BNN Samsul Bahri, Pengadilan, Kejaksaan Negeri dan Penasehat Hukum para tersangka.
“Ini merupakan sebagai salah satu upaya konsistensi seluruh unsur terkait polres kotim dalam melaksanakan pemberantasan narkotika,” imbuhnya
Sarpani berharap, kedepannya Kotim bebas dari narkoba melalui kegiatan preventif dan represif dan upaya represif sebagai upaya terakhir dalam pemberantasan narkoba. “Mohon dukungan semua masyarakat semoga tugas mulia ini dilaksanakan dengan baik,” tuturnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post