• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejari Pulpis Hentikan Penuntutan Penggelapan Melalui Keadilan Restoratif

Kejari Pulpis Hentikan Penuntutan Penggelapan Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 6 April 2022
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menghentikan penuntutan dalam perkara penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka Ardiansyah dan Herman. Penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tanggal 28 Maret 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,SH., MH mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya dengan memulihkan kerugian yang dialami korban atau mengembalikan kepada keadaan semula sebelum terjadinya peristiwa pidana. 

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Ini merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat. “Penerapan Restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan, salah satunya adanya perdamaian antara para tersangka dan korban, serta para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ucap Priyambudi, Rabu 6 April 2022.

Selain itu, penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative justice ini juga telah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung R.I yang disampaikan melalui ekspose perkara secara virtual bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan.

Perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP an. tersangka ARDIANSYAH Alias AGAU Bin ISA dan HERMAN FELANI Bin RUMANSYAH terjadi hari jumat tanggal 21 Januari 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Kencana Mas (MKM), Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. 

Kedua tersangka merupakan karyawan yang bertugas untuk menjaga alat berat beserta isinya termasuk bahan bakar solar milik PT. MKM. Namun kedua tersangka justru mengambil BBM tersebut sebanyak 40 liter untuk dijual dengan harga Rp400.000. Namun belum sempat seluruhnya terjual para tersangka langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.

Dalam proses penanganan perkaranya ternyata PT. MKM sebagai korban menyatakan memaafkan perbuatan para tersangka. PT. MKM memaafkan karena ternyata motivasi para tersangka menjual BBM tersebut adalah untuk pengobatan orangtua serta untuk membeli susu anaknya yang masih kecil, sehingga terjadilah perdamaian di antara kedua pihak. 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini berlandaskan pada prinsip keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip-prinsip ini merupakan prinsip penting dalam penerapan Restorative Justice.

“Saya berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dapat menghadirkan keadilan substantif bagi korban, masyarakat, maupun pelaku dengan memulihkan kerugian yang dialami korban atau mengembalikan kepada keadaan semula dengan memperhatikan kearifan lokal dan tetap menjaga keharmonisan masyarakat yang ada di Bumi Handep Hapakat,”tutupnya.

(and/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Barsel Serahkan SK PPPK Guru Tahap I Formasi 2021

Next Post

Yulhaidir Terima Kunjungan Karang Taruna Desa Pematang Panjang

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Yulhaidir Terima Kunjungan Karang Taruna Desa Pematang Panjang

Pemkab Bangunkan Asrama Untuk Mahasiswa Seruyan di Palangka Raya

DKPP Seruyan Sudah Lakukan Berbagai Metode Untuk Maksimalkan Pemanfaatan Alsintan

BPK Serahkan Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2021

Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Desa Mekar Indah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK