NANGA BULIK – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lamandau berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi yang berasal dari Kalimantan Barat. Tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 4 kilogram (kg) lebih berhasil diamankan petugas.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo saat menggelar press conference di aula Satreskrim Polres setempat mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar itu bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan kendaraan roda 4 yang diduga membawa Narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuju ke Kalteng.
“Berbekal dari informasi tersebut, tim kita melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (2/4) lalu berhasil mengamankan 3 orang yakni AP (36), VJ (37) dan NK (35) yang ketika dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang haram tersebut,” ungkap Kapolres Arif Budi, Senin 4 April 2022.
Dijelaskan Arif, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, barang haram dengan berat kotor 4.160,89 gram tersebut tersangka beli dari Kalbar dan akan diedarkan di Wilayah Kalsel melalui jalur Kalteng.
“Tersangka juga mengaku sudah dua kali ini melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebelumnya, tersangka mengaku sudah menyelundupkan 2 kg sabu. Dan yang kedua kemarin mereka kembali membawa 4 kg sabu, namun berhasil kita amankan,” terangnya.
Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan, dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri, dimana sang suami merupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post