NANGA BULIK – Kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Lamandau tergolong tinggi. Menanggapi hal itu, Kasat Reskoba Polres Lamandau, Ipda Aditya Arya Nugroho berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran barang haram tersebut.
Kabupaten Lamandau merupakan jalur lintas antar provinsi (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat). Kondisi ini tentu menjadikan wilayah Lamandau rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Sebagian besar narkoba dari provinsi tetangga yang dikirim melewati Lamandau,” sebutnya.
Baru-baru ini, jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau menyerahkan tersangka JA (26), JR (34) dan MI (31) ke pihak Kejaksaan Negeri Lamandau. Dijelaskan, penyerahan tersebut dilakukan pihaknya lantaran berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan P-21 (lengkap). “Tersangka berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Aditya membeberkan, tersangka ditangkap anggota Satres Narkoba pada Senin 10 Januari lalu, di sekitar Jalan Trans Kalimantan KM 14, Kelurahan Nanga Bulik. Saat penangkapan, petugas menemukan 4 (empat) klip plastik bening yang berisi serbuk kristal (sabu-sabu) dengan berat 9,97 gram. “Selain barang bukti narkoba, kami juga mengamankan ponsel dan uang tunai,” beber dia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post