KUALA PEMBUANG – Sejarah baru tercipta di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Seruyan. Pasalnya, baru-baru ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (53) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah sebanyak 38,16 gram berat kotor.
“Ini merupakan sejarah baru bagi kita, karena sejak berdirinya Polres Seruyan hingga saat ini, kasus ini merupakan yang terbesar yang pernah ditangani,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono di Kuala Pembuang, Selasa 25 Januari 2022.
Ia menjelaskan, dengan adanya sejarah yang tercipta ini, tentu pihaknya akan terus melakukan upaya agar pencapaian ini bisa terus ditingkatkan.
Selanjutnya, mengenai kasus ini sendiri, tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Seruyan dan Polsek Danau Sembuluh di Jalan Jenderal Sudirman Km. 91 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya pada Sabtu 21 Januari 2022 lalu.
“Penangkapan tersangka MI sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Saat itu tersangka menggunakan sepeda motor dan diberhentikan oleh anggota. Lalu anggota kami melihat tersangka ini menjatuhkan sesuatu berupa dompet kecil di samping kiri motornya,” ujarnya.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka dan melakukan pengecekan terhadap apa yang dibuang oleh tersangka. Dan setelah dibuka, ternyata isinya adalah satu buah plastik klip bening yang terdapat delapan paket narkotika diduga golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 38,18 gram serta barang bukti lainnya.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana rencananya barang haram tersebut akan dijual kembali. Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres,” ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dan pidana penjara seumur hidup dan Rp15 miliar.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post