SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu senilai ratusan juta rupiah. Barang haram yang memiliki berat hampir 1 ons tersebut diamankan dari lima orang tersangka yang ditangkap pada 17 Januari hingga sekarang.
“Sabu seberat 100,69 gram ini diamankan dari 5 orang tersangka yang ditangkap pada awal bulan Januari hingga sekarang di lokasi berbeda,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, 25 Januari 2022.
Pemusnahan sabu senilai Rp 201.380.000 ini dilakukan di halaman Mako Polres Kotim dihadiri oleh Penasehat Hukum para tersangka pihak Kejari, PN dan tentunya para tersangka Sabu dilarutkan dengan zat kimia cair, setelah melebur jadi satu, air tersebut dibuang ke dalam selokan disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir.
Polisi berpangkat dua melati emas ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama di kabupaten bermoto Bumi Habaring Hurung ini. “Mari sama-sama kita perangi narkoba, laporkan ke kami jika melihat ada oknum yang memiliki narkoba, pasti akan kami tindak lanjuti. Jangan takut, mari kita selamatkan generasi penerus bangsa,” sebut Kabag Ops Polres Kotim.
Dari data tangkapan dari 1-25 Januari 2022, total tersangka yang dibekuk berjumlah 17 orang, 5 diantaranya adalah perempuan. Tersangka memiliki pekerjaan yang variatif, mulai dari karyawan swasta, buruh, hingga PNS. Sementara untuk barang bukti berjumlah 452,59 gram yang jika diuangkan bernilai Rp 851.180.000,-
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post