NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dari empat tersangka yang diamankan di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,3 Kilogram.
Hal itu disampaikan dalam press release yang dilaksanakan di aula Joglo Mapolres Lamandau dengan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro, serta Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo dan Kasat Narkoba, AKP I Made Rudia, Senin 1 November 2021.
“Pada tanggal 26 Oktober 2021, sekitar jam 23.00 WIB, dalam kegiatan razia rutin yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau di perbatasan Kalteng-Kalbar, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang berasal dari Provinsi Kalbar,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro.
Disebutkannya, kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia, petugas berhasil menangkap dua kelompok yang membawa narkotika jenis sabu. “Yang pertama berhasil ditangkap satu orang tersangka R dan mengamankan barbuk narkotika jenis sabu seberat 1178,35 gram, kemudian di TKP yang sama di tangkap 3 (tiga) orang tersangka yakni RA, TR dan IM yang membawa sabu seberat 132,45 gram,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menyampaikan, Polda Kalteng memberikan apresiasi kepada Polres Lamandau melalui jajaran Satresnarkobanya yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran barang haram tersebut yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Bapak Kapolda Kalteng memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Lamandau melalui Satresnarkoba yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba, oleh karena itu kami bersama Kabid Humas Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Lamandau ini,” ungkap Kombes Pol Nono Wardoyo.
Dijelaskannya, bahwa kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan awal sekitar satu bulan sebelumnya atas informasi akan ada pengiriman narkoba dari wilayah Kalbar memasuki Kalteng melalui jalur darat. “Menindaklanjuti informasi itu, pada tanggal 26 Oktober 2021 malam, jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau mengerahkan anggotanya untuk melakukan kegiatan penyelidikan di perbatasan untuk memantau pergerakan kendaraan yang memasuki wilayah Kalteng,” ujar Nono Wardoyo.
Dari kegiatan razia setiap kendaran yang berasal dari Kalbar, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dalam satu buah kendaraan roda empat dan menemukan barbuk berupa 5 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 132,45 gram, 1 bungkus plastik berisi pil warna ungu yang diduga ekstasi, dan mengamankan barbuk lainnya.
“Selanjutnya, dalam kegiatan razia dan penggeledahan kendaraan yang melintas, petugas kembali mencurigai satu kendaraan yang diduga membawa narkoba. Namun, tersangka melarikan diri dengan mobilnya dan berusaha menghindari petugas. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya kendaraan tersangka sempat terguling ke dalam parit dan pelaku melarikan diri masuk ke hutan disekitar lokasi. Namun berkat kerja keras petugas dilapangan akhirnya petugas berhasil menangkap satu orang tersangka R beserta barbuk narkoba jenis sabu seberat 1178,35 gram yang ditinggal di mobilnya,” bebernya.
Nono Wardoyo menambahkan, Polda Kalteng memberikan apresiasi kepada Polres Lamandau melalui jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba yang cukup signifikan tersebut. “Apresiasi kami (Polda Kalteng) atas keberhasilan satresnarkoba Polres Lamandau ini, meskipun dengan bekal alat penerangan seadanya untuk mencari pelaku yang bersembunyi di hutan, dan berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.
Diketahui, keempat tersangka narkoba tersebut kini diamankan di rumah tahanan Polres Lamandau beserta sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 1.310,8 gram, 3 butir pil ekstasi, 4 buah handphone serta 2 buah kendaraan roda 4 yang sebelumnya digunakan pelaku. Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post